PRINGSEWU TV – Pringsewu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menetapkan HI, Sekretaris Daerah (Sekda) Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) tahun anggaran 2022, Kamis (30/1/2025).
Kepala Kejari Pringsewu Raden Wisnu Robi Wicaksono menyatakan HI terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2022.
Kasus ini bermula dari pemeriksaan terhadap aliran dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan, tetapi diduga diselewengkan. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kejaksaan akhirnya menetapkan kembali HI sebagai tersangka.
“Kami tidak berhenti hanya pada dua Tersangka Sebelumnya Rustian dan Tari. Setelah mengumpulkan bukti tambahan, kami menetapkan HI sebagai tersangka,” ungkap Kasi kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Selain HI, Kejari Pringsewu sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan pembinaan dan pengembangan tilawatil Quran di Pringsewu.
Kejari Pringsewu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan dana publik tidak disalahgunakan. (Iyan)