Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
What's Hot

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»Hukum»Rumah Potong Hewan dan Unggas Diingatkan Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
Hukum

Rumah Potong Hewan dan Unggas Diingatkan Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

adminBy adminApril 3, 2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

PRINGSEWU TV – Bandarlampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Puji Raharjo mengajak seluruh pelaku usaha khususnya Ruma Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) untuk segera mendaftarkan produknya guna mendapatkan sertifikat halal.

Dengan mengantongi sertifikat halal pada produknya, Puji optimis akan bisa memberi dampak positif bagi para pelaku usaha. Dampak tersebut di antaranya akan semakin meningkatkan rasa percaya diri para pelaku usaha, memperluas pangsa pasar, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk UMK.

“Jika ini bisa terwujud maka roda perekonomian pun dapat berkembang ke arah yang positif,” ungkapnya di Bandarlampung, Rabu (3/4/2024).

Terlebih jelang Idul Fitri di mana kebutuhan daging yang dikonsumsi masyarakat meningkat, RPH dan RPU harus memastikan produk yang dihasilkan halal dan sehat. Usaha lain yang menggunakan daging sebagai bahan baku, juga harus memastikan mengambil dari RPH dan RPU yang sudah tersertifikasi.

Puji mengungkapkan bahwa Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Pertama adalah produk makanan dan minuman, kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, dan ketiga adalah produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sudah melakukan akselerasi dengan membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

“Program ini harus dimanfaatkan oleh para pelaku usaha untuk menjamin kepastian halal dari produk yang diproduksi,” katanya.

Program SEHATI ini jelasnya, dibuka sepanjang tahun bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare). Untuk ikut serta dalam program ini, pelaku usaha dapat dengan mudah melihat persyaratan yang dibutuhkan di laman halal.go.id atau aplikasi Pusaka.

Ia berharap, pelaku usaha dapat menjalankan usahanya dengan lancar dan tidak menemukan kendala dan sanksi terkait kebijakan sertifikasi halal. Pasalnya, jika pada waktu yang telah ditentukan, produk-produk yang telah ditentukan belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, maka akan ada sanksi.

Sesuai PP Nomor 39 tahun 2021, sanksi yang akan didapat mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. “Oleh karena itu kepada para pelaku usaha, mari sukseskan program ini untuk kesuksesan usaha Anda,” ajaknya.

Pihaknya juga terus melakukan akselerasi melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan dinas terkait. Kementerian Agama menugaskan Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS untuk memproses pendaftaran paling sedikit 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) agar mendapatkan sertifikat halal gratis di wilayah kerja masing-masing.

Selain itu, Kepala Madrasah juga ditugaskan mendaftarkan paling sedikit 3 (tiga) pelaku usaha UMK yang memiliki jenis produk yang dititipkan/dijual di Kantin Madrasah masing-masing untuk mendapatkan sertifikat halal gratis. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.(*Ath/Rls)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

By adminOktober 3, 202526

PRINGSEWU TV – GADINGREJO | Hj. Rahayu Riyanto Pamungkas mendorong Forum Komunikasi PAUD-SD di Kabupaten…

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025

Resimen 08 Yudha Putra Lampung Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Jakarta

September 29, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023693

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023460

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023395
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.