Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025

Cekcok Akibat Pesanan Air Minum, Dua Warga Kecamatan Pagelaran Akhirnya Berdamai

Juni 4, 2025
What's Hot

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025

Cekcok Akibat Pesanan Air Minum, Dua Warga Kecamatan Pagelaran Akhirnya Berdamai

Juni 4, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»News»Residivis Kambuhan Berulah di Kampung Sendiri, Digelandang Polisi
News

Residivis Kambuhan Berulah di Kampung Sendiri, Digelandang Polisi

adminBy adminAgustus 31, 2023Tidak ada komentar2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pringsewu – TV : Seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tahun 2014 yang telah divonis hukuman selama 2 tahun, kembali berulah dan ditangkap petugas dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Residivis yang ditangkap ini seorang pria berinisial SO (34), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Rabu (30/08/2023), sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang residivis curat. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Yudha Karya Jitu,” tutur Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Kamis (31/08/2023).

Dari tangan pelaku, lanjut Iptu Poniran, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 5 buah flash disk berbagai merek, 5 unit speaker kecil merek G-8 great warna hitam, sebilah golok, dompet berisi uang logam senilai Rp 57 ribu, 4 unit ponsel merek Nokia dan 1 unit ponsel merek Redmi warna abu-abu, linggis dan sabuk pramuka yang diikat tersambung dengan tali rafia.

Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Sukasih (50), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Mulanya hari Rabu (12/07/2023), sekitar pukul 08.00 WIB, ia berangkat dari rumahnya menuju ke Kota Metro untuk berobat dan berada di sana selama 4 hari. Hari Minggu (16/07/2023), sekitar pukul 17.00 WIB, korban baru tiba di rumahnya.

“Saat tiba di rumah, korban melihat pintu dapur sudah rusak, lalu mengecek bagian gedung walet dan melihat sarang walet sekitar 3 ons, DVD Player, serta speaker kecil telah hilang dicuri. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan melihat 3 ruang kamar sudah dalam keadaan berantakan, serta uang tunai sebanyak Rp 9 juta juga telah ikut hilang dicuri,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Iptu Poniran menambahkan, hari Selasa (18/07/2023) siang, korban datang ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan untuk melaporkan peristiwa curat yang terjadi di rumahnya, yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal untuk berobat ke Kota Metro.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku curat yang beraksi di kampungnya sendiri ditangkap tanpa perlawanan,” imbuhnya.

Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Jitu Selatan, dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

*/Amir S

Polda lampung Polres tulang bawang Polri
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025

Cekcok Akibat Pesanan Air Minum, Dua Warga Kecamatan Pagelaran Akhirnya Berdamai

Juni 4, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

By adminJuni 5, 20251

PRINGSEWU TV – TANGGAMUS | Satuan Reserse Kriminal Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus dibackup Tekab…

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025

Cekcok Akibat Pesanan Air Minum, Dua Warga Kecamatan Pagelaran Akhirnya Berdamai

Juni 4, 2025

Pringsewu TV Ajarkan Trik Mendapatkan Cuan di YouTube, Admin Smart Village Tambah Bersemangat

Juni 3, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023691

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023458

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023388
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.