PRINGSEWU – Bekerjasama dengan Subbid Provos Bid Propam Polda Lampung, Propam Polres Pringsewu menyosialisasikan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) No.7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri di lapangan apel Mapolres Pringsewu, Jumat (24/06/22).
Dipimpin Kaur Penegakan Hukum Subdit Provos Bid Propam Polda Lampung AKP Syahdan didampingi Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono, kegiatan yang diikuti ratusan personel gabungan staf, reskrim, intel, sabhara, lantas dan bhabinkamtibmas ini dihadiri Wakapolres Pringsewu Komisaris Pol. Doni Dunggio beserta para pejabat utama polres dan kapolsek jajaran.
Menurut Kasi Propam Polres Pringsewu Ipda Mulyono, kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-76 sekaligus perintah Mabes Polri guna mengantisipasi dan mencegah pelanggaran anggota Polri. “Dengan demikian, para personel Polres Pringsewu dapat mengetahui dan memahami Kode Etik profesi Polri dan Komisi Kode Etik profesi Polri sehingga dapat meminimalisir dan bahkan meniadakan pelanggaran oknum anggota Polri”, ujarnya.
Mul berharap dengan disosialisasikan perpol ini kedepan anggota Polres Pringsewu tidak ada yang berperilaku menyimpang yang dapat menurunkan citra institusi Polri di masyarakat. “Kita berharap semua anggota disiplin dalam melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan kedinasan yang ada di Polri”, harapnya.
Pada kesempatan tersebut dilakukan pemeriksaan dan penegakan ketertiban dan disiplin terhadap personel polisi, dimana tim pemeriksa menemukan pelanggaran yang dilakukan tiga anggota Polres Pringsewu, yakni dua personel tidak menjaga kebersihan senjata api dan satu personel memiliki kartu senpi yang sudah kadaluwarsa. Sebagai sanksi, senpi ketiga personel tersebut sementara ditarik dan digudangkan, dan akan diserahkan kembali jika yang bersangkutan sudah memenuhi syarat. (*/ Isnanto Hapsara)