Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Bupati Pringsewu Imam Salat Ied & Juru Sembelih Hewan Qurban

Juni 6, 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025
What's Hot

Bupati Pringsewu Imam Salat Ied & Juru Sembelih Hewan Qurban

Juni 6, 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»Hukum»Polsek Kota Agung Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Indah
Hukum

Polsek Kota Agung Amankan Terduga Pengedar Sabu di Muara Indah

adminBy adminJuli 26, 2023Tidak ada komentar4 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pringsewu – TV:  Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengamankan seorang pria inisial SDS (28) atas dugaan peredaran Narkotika jenis Sabu di Area Pantai Muara Indah, Kelurahan Pasar Madang, Senin 24 Juli 2023, malam.

Dari tangan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti plastik klip berisi kristal putih diduga sabu, handphone realme warna biru hitam dan uang tunai Rp180 ribu yang disimpan di dalam dompetnya.

Keberhasilan penangkapan terduga pelaku yang merupakan warga jalan baru Lingkungan Kapuran Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung tersebut merupakan hasil penyelidikan selama 3 hari.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra mengatakan, ditangkapnya terduga pelaku SDS atas informasi masyarakat yang resah lantaran dugaan peredaran sabu di area pantai muara indah pasar madang.

“Selama 3 hari penyelidikan, walaupun ada sedikit perlawanan, SDS berhasil ditangkap tadi malam pukul 21.00 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Rabu, 26 Juli 2023.

Kapolsek mengungkapkan, terduga pelaku mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya, namun saat penggerebekan yang bersangkutan sudah tidak berada di tempat.

“Menurut terduga pelaku, untuk asal barang haram dari rekannya, namun saat pengembangan, orang tersebut tidak berada di tempat sehingga ditetapkan DPO,” ungkapnya.

Ditambahkannya, pada saat dilakukan pengembangan, terduga pelaku berusaha melarikan diri, namun akhirnya dilumpuhkan dengan tangan kosong sehingga berhasil ditangkap.

“Terhadap terduga pelaku berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek enyampaikan terima kasih atas peran serta dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu keberhasilan Polsek Kota Agung.

“Tentunya atas peran, dukungan dan informasi masyarakat, Polsek Kota Agung dapat berhasil melakukan pengungakapan maupun menjaga stabilitas Kamtibmas,” tandasnya.

Sementara itu, menurut Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, S.H., M.M bahwa terduga pelaku inisial SDS berikut barang bukti telah diterima pihaknya.

“Kemarin terduga SDS telah kami terima dalam keadaan sehat berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” kata AKP Deddy.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap SDS, terhadapnya dapat dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman maksimal 12 tahun penjara, namun demikian kami masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut,” tutupnya.

*Rilis/ Wik

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Penyalahgunaan Data Identitas, Yeni Agustin Akan Dilaporkan Ganda Menikah Dengan Data Palsu

Februari 26, 2025

Rumah Potong Hewan dan Unggas Diingatkan Segera Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024

April 3, 2024

Penyakit Masyarakat, Empat Warga Pardasuka Ditangkap Polisi Karena Judi

Maret 23, 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Bupati Pringsewu Imam Salat Ied & Juru Sembelih Hewan Qurban

By adminJuni 6, 20252

PRINGSEWU TV – AMBARAWA | Pemerintah Kabupaten Pringsewu menggelar salat Idul Adha 1446 Hijriyah di…

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Juni 5, 2025

Buktikan Bisnis Hotel Tetap Tangguh Saat Anggaran Dipangkas, Azana Hospitality Andalkan Strategi Khusus

Juni 5, 2025

Cekcok Akibat Pesanan Air Minum, Dua Warga Kecamatan Pagelaran Akhirnya Berdamai

Juni 4, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023691

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023458

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023388
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.