Pringsewu TV : Sukoharjo – Keluarga yang kuat merupakan salah satu pondasi terpenting dalam pembangunan sumber daya manusia sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Keluarga juga merupakan salah satu komponen utama demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan.
Maka semua itu perlu diwujudkan dengan membangun pondasi keluarga yang Sakinah, mawadah, dan warahmah.
Pelaksanaan bimbingan perkawinan pranikah calon pengantin diperuntukan bagi remaja usia nikah atau calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan, tentunya memiliki dasar hukum. Adapun kebijakan ini berdasarkan pada:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 16).
2. Keputusan Menteri Agama Nomor 03 Tahun 1999 tentang Pembinaan Gerakan Keluarga Sakinah.
3. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
4. Peraturan Direktur Jenderal Bimas Islam Nomor DJ.11/491/2009 tentang Kursus Calon Pengantin.
5. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Pranikah Bagi Calon Pengantin.
Dasar hukum tersebut bertujuan sebagai pedoman bagi lembaga penyelenggara dalam melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan pranikah bagi calon pegantin, serta untuk menyamakan persepsi badan atau lembaga penyelenggaraan tentang substansi dan mekanisme penyelenggaraan bimbingan perkawinan pranikah bagi remaja usia nikah dan calon pengantin. Dirjen Bimas Islam menargetkan pembinaan bagi calon pengantin dan remaja usia sekolah melalui program Bimbingan Perkawinan sebagai upaya membangun ketahanan keluarga, pencegahan pernikahan dini serta mengurangi prevalensi generasi stunting.
Selasa (28/05) Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan Sukoharjo H. Azis Musyafa, S. Ag melaksanakan pembinaan kepada 19 pasang calon pengantin yang akan menikah diminggu depan, beliau memberikan nasihat-nasihat pernikahan kepada calon pengantin yang telah memasukan berkas kesekretariatan pelayanan kantor. Dalam arahanya beliau menjelaskan tentang mencapai suatu hubungan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah. Beliau menjelaskan istilah tersebut sering muncul karena memang sesuai dengan yang diambil dalam Al-Qur’an QS :
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ ٢١
” Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir” (QS Arrum:21)
Beliau pula menjelaskan tentang apa itu konsep yang terkandung didalam Al-Qur’an QS. Arrum 21 tersebut,
Sakinah. Kata sakinah secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kedamatan Berdasarkan ayat ayat al-Quran (QS. Al Baqarah/2/248, 05. At Taubah/9/26 dan 40. QS. Al-Fath/184.18 Jan 26), sakinah atau kedamaian itu didatangkan Allah ke dalam hati para Nabi dan orang-orang yang beriman agar tabah dan tidak gentar menghadapi rintangan apapun ladi berdasarkan arti kata sakinah pada ayat-ayat tersebut, maka sakinah dalam keluarga dapat dipahami sebagai keadaan yang tetap tenang meskipun menghadapi banyak rintangan dan ujian kehidupan.
Mawaddah Quraish Shihab dalam Pengantin Al-Quran menjelaskan bahwa kata ini secara sederhana, dari segi bahasa, dapat diterjemahkan sebagai cinta. Istilah ini bermakna bahwa orang yang memiliki cinta di hatinya akan lapang dadanya, penuh harapan, dan jiwanya akan selalu berusaha menjauhkan din dari keinginan buruk atau jahat. la akan senantiasa menjaga cinta baik di kala senang maupun susah atau sedih.
Rahmah. Secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai kasih sayang. Istilah ini bermakna keadaan jiwa yang dipenuhi dengan kasih sayang. Rasa kasih sayang ini menyebabkan seseorang akan berusaha memberikan kebaikan.
Pada akhir kegiatan tersebut H. Azis berpesan bahwa para calon pengantin untuk mengamalkan apa yang telah di sampaikan dalam bimbingan tersebut berpegang teguh pada agama dan aturan yang berlaku selayaknya hidup rukun bertentanga dan menjalin silaturahim yang baik. (Nole)