Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

IG TKI Pringsewu Peringati HUT Ke-75 Sekaligus Konferensi

Mei 28, 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Mei 27, 2025

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Mei 20, 2025
What's Hot

IG TKI Pringsewu Peringati HUT Ke-75 Sekaligus Konferensi

Mei 28, 2025

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Mei 27, 2025

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Mei 20, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»Opini»Ketua JMSI Lamsel Kecam Upaya Kriminalisasi Pimpinan Media Tinta Informasi Terkait Panggilan Klarifikasi Polres Bandar Lampung 
Opini

Ketua JMSI Lamsel Kecam Upaya Kriminalisasi Pimpinan Media Tinta Informasi Terkait Panggilan Klarifikasi Polres Bandar Lampung 

adminBy adminFebruari 11, 2025Tidak ada komentar6 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pringsewu TV – Bandarlampung | Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lampung Selatan Gandi Yusnadi mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap pimpinan media online Tinta Informasi terkait adanya surat panggilan klarifikasi yang dilayangkan Polres Bandarlampung atas laporan terkait pemberitaan prilaku pejabat dinas Sosial Pemkot Bandarlampung.

“Penyidik jangan memaksakan kehendak dengan melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan media online Tinta Informasi Amuri Alpa, setelah kami pelajari terkait Laporan pejabat Dinas Sosial Pemkot Bandarlampung masuk dalam delik pers, artinya penyelesaian di dewan pers, karya pers tidak bisa dilaporkan,” kata Gandi, Selasa (11/2/2025).

Gandi mengatakan,  pemanggilan terhadap amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi, meski dalam bentuk undangan klarifikasi, namun hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam upaya memperjuangkan kebebasan pers sebagai pilar keempat demokrasi.

“Langkah Polres Bandarlampung diduga ada upaya interpensi untuk mengintimidasi dan menakut-nakuti kerja pers dalam mencari informasi,” kata Gandi Ketua JMSI Lampung Selatan.

Gandi menyampaikan, semestinya perselisihan pers dalam rangka upaya sosial kontrol seharusnya menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU ITE. Dimana diketahui sesuai rekomendasi Dewan Pers, Media online tinta Informasi telah mengajukan hak jawab.

“Semenstinya langkah ini menjadi dasar bahwa sengketa dapat diselesaikan secara jurnalistik tanpa perlu diproses secara pidana,” ungkapnya.

Gandi berharap Polresta Bandarlampung seharusnya menghormati MOU dengan Dewan Pers dan mengutamakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, bukan menggunakan UU ITE sebagai alat untuk menekan kebebasan pers.

“Kami insan pers sangat menghormati aturan hukum, seyogyanya Polresta Bandarlampung juga menghargai mekanisme dan kerja-kerja pers menjalankan tugasnya dalam mengungkap fakta kepada publik,” ungkap Gandi.

Diketahui Amuri Alpa pimpinan media online Tinta Informasi telah dilaporkan dan dipanggil oleh penyidik Bripka Eka Febriyanti pada Selasa, 11 Februari 2024. Surat panggilan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Kompol Erico Sidahruk, laporan dengan delik penyemaran nama baik dilakukan oleh seorang pejabat Dinas Sosial Kota Bandarlampung karena pemberitaan yang dipublikasikan. (red)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

PAD Pringsewu Jilid II : Berapa Jumlah Pendapatan?? Kemana Realisasi Anggaran Khususnya dari PPJ yang dipungut oleh PT. PLN

Maret 11, 2025

Ketua DPD APDESI Lampung Kecam Aksi Main Hakim Sendiri di Pringsewu, Kami Siap Tempuh Jalur Hukum

Februari 20, 2025

Sebagai Agent OF Social Control Sekertaris DPC PWRI Pringsewu, Soroti Realisasi Anggaran OP PPK dan PPS se-Kabupaten

Februari 18, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

IG TKI Pringsewu Peringati HUT Ke-75 Sekaligus Konferensi

By adminMei 28, 20253

PRINGSEWU TV – PRINGSEWU | Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Kabupaten Pringsewu mengadakan Konferensi Kerja…

Dibackup Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, Polsek Pulau Panggung Tangkap Pelaku Curanmor di Air Naningan

Mei 27, 2025

Bupati Pringsewu Canangkan Gerakan Tanam Cabai Serentak

Mei 20, 2025

HUT Ke-16 PAUD Harapan Bangsa Dihadiri Bunda PAUD Pringsewu Hj. Rahayu Riyanto Pamungkas

Mei 20, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023691

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023458

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023388
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.