Pringsewu TV – Lampung | Ketua DPD APDESI Provinsi Lampung, M. Hijrah Syah Putra, mengecam keras tindakan sekelompok masyarakat yang diduga menganiaya Kepala Pekon Way Manak, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, aksi main hakim sendiri ini tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum.
“Kami tidak menerima tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga atau oknum masyarakat. Kami terus berkoordinasi dengan pihak keluarga dan akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polres Pringsewu agar pelaku segera ditangkap,” ujar Hijrah Syah Putra.
Sebagai langkah konkret, DPD APDESI Lampung telah menunjuk kuasa hukum dari Trust Lawyers, yakni Erlangga, untuk mendampingi proses hukum terhadap kasus tersebut. Mereka menilai bahwa perbuatan ini memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 170 KUHP dan Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur perlindungan bagi korban pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di tempat umum. Selain itu, tindakan perusakan yang terjadi juga berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Hijrah menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Kami percaya pada penegakan hukum. Oleh karena itu, kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang agar keadilan dapat ditegakkan,” tambahnya.
DPD APDESI Lampung berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan penyelesaian hukum yang beradab daripada bertindak di luar batas hukum. (Iyan)