Pringsewu TV – Sejumlah Relawan Anti Perdagangan Orang yang tergabung di dalam lembaga Justice Peace Integrity of Creation FSGM _Indonesia, Jaringan Masyarakat Menentang Perdagangan Orang (JMMPO) beserta Relawan Anti Kekerasan Dan Trafficking In Person (REAKTIP) akan menggelar Peringatan Hari Anti Human Trafficking Seluruh Dunia 30 Juli 2023. Hal ini dibahas pada pertemuan kecil relawan peduli anti perdagangan orang, Kamis (20/7/2023)
Koordinator yang berjuang untuk keadilan, Perdamaian dan keutuhan Ciptaan terutama Devisi Perempuan dan Anak, pada lembaga JPIC-FSGM, Sr. Katarina, mengatakan,Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang ini menggambil tema Berjalan di Jalan Martabat, Tidak Siapa Pun Ditinggalkan, rencananya akan menggandeng Pemerintah Daerah Pj Bupati Pringsewu Kapolres, Kejari,Tokoh Agama,Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pemuda ( Laki dan Perempuan ), Tokoh LSM yang peduli terhadap Anti Perdagangan Orang, serta beberapa kasus Korban Trafficking. ujar Sr. Katarina yang aktif juga di Talitha Kum Indonesia bersama religius perempuan Indonesia berjuang untuk mewujudkan dunia tanpa perdagangan orang. dikatakan Sr. Katarina, pada Peringatan Hari Anti Perdagangan Orang, kami akan membuat Video berupa himbauan dan menginformasikan hukuman yang akan menjerat bagi para pelaku.
Demikian juga dikatakan Jaksa Peduli Anti Perdagangan Orang, mengatakan, Untuk memerangi perdagangan orang, harus ada kepedulian kita semua, trimakasih atas kepedulian rekan-rekan aktivis kemanusaan anti perdagangan orang, dalam video sebagai bahan sosialisasi dan informasi untuk dicantumkan juga ancaman pidana bagi para pelaku, ujar Jaksa yang saat ini menjabat Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Andreas Andoyo Relawan anti Perdagangan orang yg tergabung dalam Relawan Anti Kekerasan Dan Trafficking In Person ( REAKTIP ), mengajak ke semua elemen dan insan pers gaungkan Anti Perdagangan Orang, dan mengingatkan jika ada tetangga atau saudara yang akan bekerja ke luar negeri melalui sponsor, tanyakan ke ketenaga kerjaan apakah sponsor tersebut legal atau ilegal. Ujarnya
Sementara itu dari releas yang di terima dari Jaringan Relawan Anti Perdagangan Orang, dinyatakan, Situasi perdagangan orang atau manusia di Indonesia kian mengkhawatirkan menyusul terus terjadinya pengiriman jenazah-jenazah pekerja migran Indonesia asal Nusa Tenggara Timur dari Malaysia. Peringatan Hari Anti-perdagangan Orang Sedunia 2023 dengan Thema : Jangkau setiap korban perdagangan orang , jangan seorangpun ditinggalkan . seharusnya jadi momentum bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih serius memerangi perdagangan orang. Dari tingkat RT sampai dengan pemerintah pusat.
Tanggal 30 Juli adalah momen bagi dunia untuk memperingati anti perdagangan orang. Tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Anti Perdagangan Orang Dunia oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2013. Momentum itu sekaligus menandai adopsi Rencana Aksi Global Pemberantasan Perdagangan Orang (Global Plan of Action to Combat Trafficking in Persons) menjadi Resolusi PBB Nomor A/RES/68/192.
Resolusi PBB itu mendeklarasikan bahwa penetapan hari anti perdagangan orang tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepedulian terhadap situasi korban perdagangan orang. Selain itu, juga untuk meningkatkan perlindungan terhadap hak korban perdagangan orang Perdagangan Orang sebagai Kejahatan PBB menegaskan bahwa perdagangan orang merupakan kejahatan yang serius (serious crime) dan pelanggaran berat hak asasi manusia (grave violation of human rights). Perdagangan orang adalah kejahatan yang mengeksploitasi perempuan, anak-anak dan laki-laki untuk berbagai tujuan. Antara lain, eksploitasi korban dengan melacurkan korban atau bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan atau bentuk lain yang menyerupai perbudakan, penghambaan, atau pengambilan organ tubuh tertentu.
Dilansir dari laman UN.org, PBB juga menyatakan bahwa setiap tahun, ada ribuan laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang menjadi korban perdagangan orang. Mereka menjadi korban baik di negara mereka sendiri maupun di luar negeri. Hampir setiap negara di dunia terkena dampak perdagangan orang, baik sebagai negara asal dan transit maupun tujuan para korban. Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan, mencatat bahwa pada 2018, sekitar 50,000 korban perdagangan orang yang teridentifikasi dan dilaporkan oleh 148 negara. Hampir separuh dari korban yang terdeteksi tersebut diperdagangkan dengan tujuan eksploitasi seksual. Sementara itu, 38% korban di dieksploitasi untuk tujuan kerja paksa. Kebanyakan korban yang teridentifikasi itu adalah perempuan, dengan total 65% dari keseluruhan korban. 46% di antaranya adalah perempuan dewasa, dan 19% adalah anak perempuan. Secara umum, 1 di antara 3 korban masih berusia anak.
Indonesia Merespons Perdagangan Orang Sistem hukum Indonesia merespons permasalahan perdagangan orang ini dengan mengundangkan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO). UU ini disahkan pada 19 April 2007. Kehadiran UU ini selanjutnya menjadi dasar bagi negara untuk membangun pengetahuan dan keterampilan aparatur penegak hukum untuk menangani perdagangan orang, antara lain melalui pendidikan dan pelatihan. Tidak hanya itu, permasalahan TPPO ini juga memperoleh perhatian serius dengan pencantumannya secara eksplisit dalam program dan arah kebijakan lembaga negara sebagaimana tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU PTPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Adapun eksploitasi seksual berdasarkan Pasal 1 angka 8 UU ini adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan.
Berdasarkan UU ini, korban perdagangan orang mendapatkan jaminan atas perlindungan termasuk kerahasiaan identitas. Selain itu, korban juga mendapatkan jaminan atas pemulihan melalui penyediaan pusat pelayanan terpadu, sarana rehabilitasi, hingga restitusi. UU ini mewajibkan pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan berbagai program, kebijakan, dan anggaran baik dalam ruang pencegahan maupun penanganan.
Fakta Perdagangan Orang di Indonesia Di seluruh kepulauan Indonesia, korban trafficking sungguh terjadi , dialami oleh saudara -saudari teman, sahabat dan kerabat kita. Dengan bermacam bentuk dari seks komersial yang dialami oleh remaja putri umur belasan tahun yang direkrut oleh sponsor bekerjasama dengan pihak hotel maupun warung remang-remang dengan sasaran anak-anak sekolah, pulang sekolah berganti baju di toilet umum , dijemput , untuk dibawa ke tempat pemesanannya, dipulangkan pada waktunya sehingga orang tua tidak curiga apa yang dialami anak-anaknya dan ini terjadi di kota-kota kecil maupun kota besar. Bentuk lain puteri-puteri remaja direkrut menjadi Pemandu lagu ditempat Karaokean , namun mereka disediakan kamar-kamar untuk istirahat sambal melayani kebutuhan seks pemesannya.
Dalam beberapa tahun terakhir muncul kasus perdagangan orang yang bermodus pengantin pesanan, yakni perempuan-perempuan Indonesia dijodohkan dengan laki-laki di Taiwan dan China. Mereka menjadi korban jaringan perdagangan orang yang memanfaatkan situasi kemiskinan para korban.
Mayoritas korban pengantin pesanan adalah perempuan dan anak perempuan dari Kalimantan Barat. Namun, belakangan, jaringan perdagangan orang dengan modus ini beroperasi di daerah lain, terutama Jakarta dan sekitarnya, termasuk beberapa daerah di Jawa. Perdagangan orang juga belakangan banyak mengincar pekerja migran Indonesia yang bekerja di industri perikanan, seperti kapal-kapal ikan yang beroperasi di luar perairan Indonesia. Sebagian besar laki-laki yang dieksploitasi tenaganya tanpa dibayar, bekerja dalam tekanan dengan jam kerja di luar batas kewajaran.
Beberapa bahkan meninggal saat di laut. Anita Dewayani, Kepala Subdirektorat Prapenuntutan Direktorat Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung, awal Januari 2021 lalu dalam acara lokakarya yang digelar Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Indonesia bagi jurnalis dari sejumlah daerah, mengungkapkan, praktik-praktik perdagangan orang yang dialami warga negera Indonesia saat ke luar negeri juga terjadi dalam modus lain. Misalnya, dalam pertukaran pelajar atau studi banding ke luar negeri atau pertukaran budaya/duta seni, ternyata para korban dipekerjakan sebagai pekerja seks. Ada juga temuan, warga Indonesia dimanfaatkan dalam pengedaran atau penjualan obat terlarang, biasanya terjadi pada buruh migran yang ditipu atau dijanjikan pekerjaan, tetapi disuruh mengedarkan/menjual narkoba.
Sementara di dalam negeri, perdagangan orang juga banyak terjadi, seperti perekrutan tenaga informal, antara lain pekerja rumah tangga ataupun salon kecantikan. Ada juga prostitusi paksa yang diawali dengan janji dipekerjakan dengan gaji tertentu, tetapi akhirnya dipaksa jadi pekerja seks. Modus lain juga terjadi dalam modus penculikan anak-anak, yang kemudian dipaksa menjadi pengemis. Ada juga modus perkawinan anak di bawah umur.
Meningkatkan Kepedulian Dilansir dari laman UN.org, penetapan hari tertentu sebagai hari peringatan dunia ditujukan untuk mengedukasi publik terkait isu tertentu yang menjadi perhatian. Tujuan lainnya adalah untuk memobilisasi dukungan politik dan sumber daya untuk meningkatkan kepedulian pada permasalahan di tingkat global. Selain itu, juga untuk merayakan dan menegakkan pencapaian upaya yang dilakukan terkait kemanusiaan.
Penetapan hari peringatan dunia ditetapkan oleh Majelis Umum PBB berdasarkan usulan negara-negara Anggota. Majelis Umum selanjutnya menetapkan berdasarkan kesepakatan untuk mengadopsi resolusi yang menetapkan hari tertentu sebagai hari peringatan dunia. Umumnya, hari peringatan dunia sangat terkait dengan agenda dunia untuk keamanan dan perdamaian. Selain itu, juga terkait dengan kampanye pembangunan berkelanjutan, perlindungan hak asasi manusia, dan jaminan atas hukum internasional dan aksi kemanusiaan.
Melalui momentum hari peringatan dunia, PBB berkesempatan untuk mengingatkan suatu negara untuk mengambil langkah demi mengatasi permasalahan serius yang terjadi di dunia. Terkait dengan momentum 30 Juli sebagai hari anti perdagangan orang dunia, ini adalah momentum bagi masyarakat dunia, tak terkecuali Indonesia, untuk meningkatkan kepedulian terhadap korban perdagangan orang.
Adapun dari Tujuan Peringatan Peringatan Hari Anti Human Trafficking Seluruh Dunia Mengingatkan massa bahwa kita manusia ini bukan barang namun makhluk ciptaan Tuhan yang Bermartabat tinggi dan luhur, oleh karena itu tak seorangpun boleh dikurbankan atau ditinggalkan Meningkatkan Kepedulian terhadap para korban TPPO, dengan pendampingan , pemberdayaan , dan bantuan yang diperlukan (Kesehatan, ekonomi, dan integrasi social ) Menyerukan kepada Pemerintah, Penegak Hukum dan layanan public dan masyarakat sipil untuk meningkatkan Upaya mereka untuk memperkuat pencegahan, mengidentifikasi dan mendukung korban serta mengakhiri Impunitas.
Menyadarkan setiap orang tentang topik perdagangan manusia dan dengan demikian mendorong perhatian terhadap mereka yang dapat membuat perbedaan dalam hal perubahan kebijakan dan pengelolaan sumber daya nasional untuk memperkuat tindakan pencegahan, meningkatkan identifikasi korban, meningkatkan dukungan bagi penyintas dan mengakhiri impunitas. Mendorong media tentang pemahaman media terhadap TPPO penting ditingkatkan. Pengetahuan tentang TPPO, termasuk modus-modus canggih, harus dimiliki jurnalis oleh insan media (ando)