PRINGSEWU TV – LAMPUNG | Mencernati peristiwa OTT oleh Polda Lampung terhadap Ketua LSM Gepak, bersama ini Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengda Lampung menyatakan sikap sebagai berikut;
Pertama : Wartawan Indonesia setia dan taat kepada Kebenaran Ilahiah serta menjunjung tinggi UU 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Erik Jurnalistik.
Kedua: Upaya Blackmail merupakan pengkhianatan terhadap UU Pers dan Kode Erik Jurnalistik. JMSI Lampung mengutuk keras jika itu terjadi pada peristiwa OTT terhadap aktivis LSM Gepak yang dilakukan Polda Lampung Unit Jatanras.
Ketiga: Mendukung pihak Polri Lampung untuk menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, transparan serta akuntabel.
Keempat: Meminta semua pihak untuk menahan diri agar persoalan yang kini ditangani Polda Lampung dapat diselesaikan dengan jernih dan akal budi yang sehat.
Demikianlah pernyataan sikap ini disampaikan dengan harapan agar hukum tegak sebagaimana yang diharapkan bersama. (Red)