Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
What's Hot

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»Hukum»Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu Terungkap
Hukum

Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu Terungkap

adminBy adminJanuari 19, 2024Tidak ada komentar43 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polisi Berhasil Mengungkap Jaringan Penipuan dan Penggelapan Motor di Pringsewu, Dua Tersangka Ditangkap

Pringsewu – PringsewuTV.Com | Polisi dari Polsek Pringsewu Kota berhasil mengungkap jaringan kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor. Dalam pengungkapan ini, dua pria yang berperan sebagai pembeli dan penjual berhasil ditangkap.

Kedua pelaku tersebut diidentifikasi sebagai EA (28 tahun), warga Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, dan HI (43 tahun), warga Pekon Banjar Sari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Selain berhasil menangkap kedua tersangka, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CC berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6010 UT. Sepeda motor tersebut merupakan milik Heru Ariyanto (36 tahun), warga Pekon Podosari, Pringsewu, yang hilang karena dicuri oleh seorang pria berinisial KA pada tanggal 12 Januari 2024.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi, yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah pada Rabu (17/1/2024). Tersangka pertama, HI, ditangkap sekitar pukul 13.00 WIB di wilayah Pekon Rejosari, Pringsewu, saat hendak menjual sepeda motor hasil kejahatan.

“Kita amankan tersangka HI saat hendak menjual sepeda motor yang didapat dari hasil kejahatan di daerah Pekon Rejosari, Pringsewu,” ujar Kapolsek Pringsewu Kota kepada media pada Jumat (19/1/2024).

Dari penangkapan tersangka RI, lanjut Kapolsek, polisi melakukan proses pengembangan dan dalam waktu 6 jam kemudian berhasil menangkap tersangka lain, yaitu EA, di rumahnya di Dusun Sinar Baru, Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus. EA, yang tidak memiliki pekerjaan tetap, diduga berperan sebagai penadah dan menyuruh tersangka HI untuk menjual sepeda motor hasil penipuan.

“EA membeli sepeda motor dari KA seharga Rp. 5 juta, kemudian akan dijual lagi seharga Rp. 7,5 juta, dan dari kegiatannya itu tersangka akan mendapatkan keuntungan Rp. 2,5 juta,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap KA, pelaku utama penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp. 28 juta. Kedua tersangka EA dan HI telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota, dan dalam proses penyidikan, keduanya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.(*Sawi)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

By adminOktober 3, 202526

PRINGSEWU TV – GADINGREJO | Hj. Rahayu Riyanto Pamungkas mendorong Forum Komunikasi PAUD-SD di Kabupaten…

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025

Resimen 08 Yudha Putra Lampung Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Jakarta

September 29, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023693

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023460

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023395
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.