Pringsewu – TV : GIAN Mendukung Penuh Pemerintah Indonesia, Menolak Rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 Tentang Legalisasi Ganja
Pemerintah Indonesia menegaskan sikap tidak setuju, atas rekomendasi World Health Organization (WHO) tentang legalisasi narkotika jenis ganja.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno H Siregar, menjelaskan berdasarkan kesimpulan dari hasil rapat koordinasi (rakor) yang diprakarsai Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta pihak lainnya, dan telah sepakat tidak menyetujui terhadap rekomendasi WHO tentang rencana legalisasi narkotika jenis ganja, kamis 30 Juni 2022.
Sementara Guntur ( ketum GIAN) Menuturkan, alasan pemerintah untuk menolak legalisasi itu karena ganja atau cannabis yang tumbuh di alam Indonesia berbeda dengan yang tumbuh di Eropa atau Amerika.
Dari hasil penelitian bahwa Ganja di Indonesia memiliki kandungan THC (Tetrahydrocannabinol) yang tinggi sampai 18 persen dan CBD (Cannabidiol) yang rendah hanya 1 persen. Kandungan THC itu kan sangat berbahaya bagi kesehatan karena bersifat psikoaktif,” terangnya.
Guntur juga menambahkan, “untuk ganja yang digunakan sebagai pengobatan seperti epilepsi adalah hasil dari budidaya rekayasa genetik yang memiliki kandungan CBD tinggi dan kandungan THC rendah.
Berdasarkan perbedaan kandungan tersebut, ganja yang berada di Indonesia bukanlah jenis yang dapat dipakai untuk pengobatan. Walaupun tumbuhan itu mudah berkembang di hutan pegunungan Indonesia.
“Undang-Undang Indonesia masih berlaku UU Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur ganja sebagai narkotika golongan satu dan memiliki sanksi tegas bila disalahgunakan, sehingga produk undang-undang tersebut harus dijunjung tinggi oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Karena dapat berbahaya bagi kehidupan masyarakat dan masa depan bangsa,” Paparnya
Guntur berpendapat, “dari hasil data penegakan hukum Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta BNN terhadap kasus ganja cukup besar setiap tahunnya, itupun belum termasuk yang tak terungkap.
Adanya aturan yang tegas saja banyak warga negara yang masih melanggar, apalagi jika ganja dilegalkan maka akan lebih banyak lagi penyalahguna ganja dengan dalih apapun. Juga lebih banyak lagi masyarakat yang menjadi korban dan terdampak oleh bahaya nantinya” Ujarnya
R.Guntur Eko Widodo juga menyatakan bahwa, Penyalahgunaan ganja juga memiliki kecenderungan digunakan orang untuk kebutuhan rekreasi ketimbang medis. Sehingga tanaman ganja yang ada di Indonesia mempunyai akibat yang lebih besar mudhoratnya ketimbang manfaatnya.
Untuk itu, GIAN sepakat untuk menolak rekomendasi WHO 5.4 dan 5.5 sebagai statement dan sikap Indonesia atas rekomendasi tersebut, Ujar Ketua Umum GIAN.
*(arman)