
Pringsewu.TV – Dinas PMP Kabupaten Pringsewu mengadakan pelatihan aparatur Pekon gelombang II dalam bidang pengelolaan aset Pekon serta BIMTEK penerapan aplikasi SIPADES Versi 2.0 Kabupaten Pringsewu tahun 2022 di Aula Kolam Renang Paris Kelurahan Pajaresuk Kecamatan Pringsewu
Pelatihan dilaksanakan selama dua hari, dimulai hari ini rabu 16 Februari 2020 dan rencananya di tutup pada hari kamis 17 Februari 2022.
Tampak hadir dalam pembukaan pelatihan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM yang mewakili Bupati Pringsewu, Kadis PMP, Inspektur, Kabag Hukum, Kaban BPKD, Para Camat Se- Kabupaten Pringsewu, dan Aparatur Pekon admin Aplikasi SIPADES.
Kepala Dinas PMP Pringsewu Eko Sumarni, S.K.M, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kegiatan ini bertujuan meningkatkan keterampilan aparat pekon dalam pengelolaan aset Pekon yang sesuai dengan Undang- undang dengan menerapkan aplikasi SIPADES”
Total peserta ada 63 Pekon perwakilan dari Kecamatan di antaranya, Kecamatan Pagelaran 11 Pekon,
Kecamatan Pagelaran Utara 5 Pekon, Kecamatan Sukoharjo 8 Pekon, Kecamatan Gadingrejo 12 Pekon, Kecamatan Adiluwih 6 Pekon, Kecamatan Pringsewu 4 Pekon, Kecamatan Ambarawa ada 4 Pekon, Kecamatan Pardasuka 7 Pekon, dan Kecamatan
Banyumas ada 7 Pekon.
Menghadirkan dua narasumber dari Balai Pemerintah Desa Provinsi Lampung diantaranya Roni Abu Hasan, SP., MH
Sub. Kordinator Seksi Pelatihan Penataan dan Administrasi Pemdes dan Susan Purnarini, SE., MM Penyusun Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metode.
Staf Ahli Bupati Maliyan Ayub memberi sambutan sekaligus membuka acara pelatihan mewakili Bupati Pringsewu, beliau mengatakan, “Didalam pengelolaan dana desa itu penting, tetapi tidak kalah pentingnya mengelola aset yang ada di masing-masing pekon, sehingga kami harapkan pekon dapat mengelola dengan baik sesuai peraturan yang berlaku”.
Melalui Staf Ahli, menyampaikan pesan Bupati Pringsewu H. Sujadi kepada para peserta Bimtek, “Kita tetap berpedoman dengan prinsip 100-0-100, 100 persen benar semua dalam menyusun perencanaan, 0 persen tidak ada kesalahan dalam pengelolaannya dan 100 persen benar dalam pertanggung jawaban dengan peraturan yang berlaku dan tepat waktu. (Ath)