Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
What's Hot

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»Lampung»Pesawaran»Bupati Pesawaran Sampaikan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Pesawaran

Bupati Pesawaran Sampaikan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2024 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

adminBy adminMei 19, 2024Updated:Juli 19, 2024Tidak ada komentar1 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pringsewu TV : Pesawaran – Bupati Pesawaran Dr. H. Dendi Ramadhona menyampaikan Rancangan Perda Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah TA. 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah di Gedung DPRD Kabupaten Pesawaran pada senin (9/10/23).

Dalam sambutannya, Bupati Pesawaran mengatakan hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan rancangan APBD 2024 adalah kondisi ekonomi makro nasional, regional dan daerah, serta kebutuhan penyelenggaran pemerintahan daerah, penetapan target dan prioritas pembangunan daerah serta dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Dan dalam rangka mendukung prioritas pembangunan nasional tersebut antara lain yaitu pengendalian inflasi, penurunan kemiskinan ekstrim, serta persiapan pemilihan umum dan pilkada serentak tahun 2024 serta berbagai isu aktual lainnya,” ucap Bupati Dendi.

Dirinya melanjutkan terkait pendapatan transfer pemerintah pusat, yaitu telah terbitnya Surat Menteri Keuangan Nomor S-128/PK/2023 tentang Penyampaian Rincian Transfer ke Daerah TA 2024, pada tanggal 21 September 2023 yang lalu. Akan dilakukan penyesuaian terhadap pendapatan transfer Pemerintah Pusat pada rancangan APBD TA 2024 yang  selanjutnya akan dibahas pada mekanisme dan tahapan penyusunan APBD dan disetujui bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati yang juga Ketua Karang Taruna Provinsi Lampung itu menjelaskan Raperda ini akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, serta diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan di masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

“Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, serta berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi sumber pembiayaan daerah dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat,” imbuh Bupati.
Lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, telah dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah.

“Restrukturisasi pajak daerah dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif pajak daerah. Restrukturisasi pajak juga dilakukan dengan penambahan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebagai sumber penerimaan daerah,” sambung orang nomor satu di Bumi Andan Jejama.

Opsen PKB dan BBNKB diharapkan dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Kehadiran mekanisme opsen pajak juga diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Restrukturisasi dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 30 (tiga puluh) jenis menjadi 18 (delapan belas) jenis pelayanan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan retribusi serta meminimalisasi biaya pemungutan dan kepatuhan.

“Selain itu, penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya untuk mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah,” pungkas Dendi. (Ath)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Ketua Tim Hukum DPP PPP Optimis Gugatan Nanda dan Antonius di tolak MK

Desember 28, 2024

Miris, Keluarga Miskin Ini Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah Meski Sering Didata Oleh Pemerintah

Desember 25, 2024

Kobarkan Perjuangan Kembali, Masyarakat Tanjung Kemala Gelar Silaturahmi Akbar

Desember 22, 2024
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

By adminOktober 3, 202526

PRINGSEWU TV – GADINGREJO | Hj. Rahayu Riyanto Pamungkas mendorong Forum Komunikasi PAUD-SD di Kabupaten…

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025

Resimen 08 Yudha Putra Lampung Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Jakarta

September 29, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023693

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023460

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023395
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.