Pringsewu – TV : Terduga pelaku penggelapan satu buah Handphone milik CAR (13) warga Desa Pekondoh Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran akhirnya berhasil diringkus Tekab 308 Polsek Kedondong Polres Pesawaran.
Terduga pelaku penggelapan berinisial ASH (23) warga Desa Kuto Dalom kecamatan Way Lima kabupaten setempat.
Dan satu rekannya dengan inisial GGB (18) warga Desa Kuto Dalom Kecamatan Way Lima.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku berpura pura meminjam Hp. terjadi pada Selasa 20 Juni 2023, sekitar jam 21.00. wib, di Desa Cimanuk saat itu korban sedang bermain Hp di pinggir jalan, kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor dan kemudian meminjam handphone dengan alasan untuk membuka Facebook,”kata Kepala Satreskrim AKP Supryanto Husin, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy
Diceritakan Kasatreskrim, setelah Hp milik korban diberikan, pelaku meminta untuk diantar kelapangan futsal di desa cimanuk, tetapi korban dibawa ke desa gunung Rejo dan kemudian diturunkan ditempat yang sepi.
“Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kedondong agar dilakukan penyelidikan, akibat kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.3.500.000,”ucap dia.
Lanjut Kasatreskrim, setelah menerima laporan dari korban, dengan serangkaian penyelidikan melalui IT, Tekab 308 yang dipimpin Kanitreskrim Aiptu Joni Ismet mengetahui keberadaan terduga pelaku penggelapan Hp tersebut
“Pada Kamis 31 Agustus Tekab 308 mengetahui keberadaan pelaku, dan berhasil mengamankan dua pelaku di kediamannya masing masing”ungkap dia.
Kemudian, pelaku dan barang bukti (BB) yaitu, 1 (satu) unit HP Merk VIVO Y21T Warna Midnight Blue dengan IMEI 1 :860457056118558 IMEI 2 : 860457056118541, diamankan polisi untuk penyidikan lebih lanjut.
Diketahui, pelaku diduga spesialis pencurian dan penggelapan Hp yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Kedondong
Ansori.