Close Menu
Pringsewu TV
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Our Picks

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
What's Hot

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
  • News
    • Ekonomi
      • UMKM/IKM
      • Wisata
    • Pemerintah
      • Forkopimda
      • Parlemen
    • Pendidikan
      • Formal
      • Pesantren
    • Sosial
      • Budaya
      • Inovasi
  • Opini
  • Komunitas
  • Religi
  • Tokoh
  • Program
    • Jadwal Siaran
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp
Pringsewu TVPringsewu TV
Demo
  • Home
  • Adiluwih
  • Ambarawa
  • Banyumas
  • Gadingrejo
  • Pagelaran
  • Pantura
  • Pardasuka
  • Pringsewu
  • Sukoharjo
Pringsewu TV
Home»News»Satrestik Polres Pesawaran, Amankan Dua Pemuda Pemilik Sabu
News

Satrestik Polres Pesawaran, Amankan Dua Pemuda Pemilik Sabu

adminBy adminAgustus 6, 2023Tidak ada komentar12 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pringsewu – TV : Satuan Reserse Narkotika (Sat Restik) Polres Pesawaran kembali meringkus pelaku pemilik Narkotika yang diduga jenis Sabu di Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran. Tim Opsnal Sat Restik menangkap 2 (Dua) Pria pemilik narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 3,00 gram. Sabtu (05/08/2023) Dini hari.

Kedua pelaku tersebut bernama AS (20) dan AM (23) yang merupakan pria asal dsn. Kotasari, ds. Padang cermin Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.

AKP Widodo Prasojo, S.I.K selaku Kasat Reserse Narkotika Polres Pesawaran mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M mengatakan Penangkapan Kedua Pelaku AS (20) dan AM (23) bermula dari informasi masyarakat bahwa terdapat pelaku tindak pidana narkotika di gang jalan setapak arah persawahan Dusun kejadian, desa Padang Cermin, Kec. Padang Cermin Kab. Pesawaran.”Pungkasnya”. Sabtu (05/08/2023) Dini hari.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran bergegas menuju ke tkp yang di maksud dan melakukan penyelidikan. Sesampainya di tkp, Tim mengetahui keberadaan kedua pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu, dengan segera Tim melakukan penggeledahan kepada kedua pelaku tersebut dan tidak ditemukan barang yang mencurigakan.”Imbuh AKP Prasojo”.

Awalnya, Tim Opsnal tidak menemukan barang bukti. Setelah dilakukan interogasi kepada kedua pelaku, Tim menemukan barang bukti Narkotika yang di duga jenis sabu disemak-semak tanaman bunga tepat di hadapan kedua pelaku.

“Dari tangan kedua pelaku, Tim opsnal telah menemukan barang bukti yang di buang oleh kedua pelaku disemak-semak tanaman bunga tepat dihadapan pelaku dijalan setapak ke arah persawahan saat dilakukan penggeledahan. Kemudian Tim Opsnal Satrestik menginterogasi kepada kedua pelaku dan keduanya mengakui bahwasanya barang haram tersebut yang di duga narkotika jenis sabu itu adalah miliknya”.Tutur AKP Prasojo.

Kini barang bukti yang diamankan oleh Tim Opsnal Satrestik Polres Pesawaran yaitu 5 (lima) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,00 gram, 1 (satu) unit hp merek vivo warna hitam merah. Kedua Pria pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkoba beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut.

Terhadap kedua pelaku, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga  20 tahun penjara.”Tutup AKP Prasojo.

*rilis/Ansori PPWI

Humas polda lampung Pengedar sabu Polres pesawaran
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
admin
  • Website

Related Posts

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

Oktober 3, 2025

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Pilihan Editor
News

Wujudkan Pendidikan Bermutu Untuk Semua, Melalui Forum Komunikasi PAUD dan SD

By adminOktober 3, 202526

PRINGSEWU TV – GADINGREJO | Hj. Rahayu Riyanto Pamungkas mendorong Forum Komunikasi PAUD-SD di Kabupaten…

JMSI Gelar Pelatihan Platform Digital, Hadirkan Konten Kreator Medsos dan Owner SKH Fakta News

Oktober 2, 2025

Audiensi Dengan Bupati Tertunda, Dewan Kebudayaan Pringsewu Audiensi Dengan DPRD Pringsewu

Oktober 2, 2025

Resimen 08 Yudha Putra Lampung Ikuti Upacara HUT TNI ke-80 di Jakarta

September 29, 2025
Terbaru

Asosiasi Colektor Desak Polisi Agar Tangkap Pelaku Peng Kroyokan

November 29, 2023693

Pengumuman Daftar Calon Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu 2024

Agustus 19, 2023478

Muhammad Idris, Anak Tukang Kerupuk Dari Pringsewu Raih Gelar Doktor

Agustus 2, 2023460

Edy Sudrajat Resmi Pindah Dapil Namun Tetap PKB

Mei 14, 2023395
Ikuti Kami
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Ikuti Kami di :

Facebook YouTube X (Twitter) WhatsApp TikTok Instagram
  • BERANDA
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
  • PANDUAN KEBIJAKAN
  • PEDOMAN SIBER
© 2025 PringsewuTV. Designed by D3ni.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.